Hari kita hidup di era modern dengan kemudahan yang bisa
dirasakan dalam berbagai aspek. Munculnya layanan jasa dalam bidang online
adalah satu dari sekian kemudahan yang dampaknya langsung kita rasakan. Selain
jasa, layanan online juga bisa dirasakan oleh pengguna kendaraan pribadi yang dulu
kerap merisaukan masalah perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ataupun
surat ijin mengemudi (SIM) terlebih bagi yang memiliki status sebagai perantau.
Tak sedikit yang menganggap ini sebagai masalah, sebab selain harus mengeluarkan
biaya untuk perpanjangan, mereka harus mengeluarkan biaya untuk pulang ke
kampung halaman. Cara demikian tentu dirasa kurang efektif, selain boros tentu
waktu kita terbuang begitu saja, belum ditambah antrian yang selalu panjang.
Adakah yang merasakan begitu? Bersyukurlah kita
yang berstatus sebagai ‘perantau’ sebab mulai sekarang layanan perpanjangan
STNK ataupun SIM tidak harus dilakukan di alamat domisili. Hal ini sesuai
dengan yang tertera dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 16 yang
berbunyi “…untuk pelayanan atas penerimaan pembayaran pajak STNK dapat
dilakukan melalui transaksi elektronik.”
Dengan diberlakukannya sistem online tentu semakin
memudahkan setiap orang yang hendak melakukan perpanjangan STNK. Di Semarang
sendiri misalnya, saat ini sudah banyak sekali layanan Samsat Online keliling
yang bisa dengan mudah kita temukan. Bahkan ada yang membuka layanannya mulai
sore pukul 17.00-21.00 wib. Begitu juga dengan layanan SIM keliling.
Dulu mungkin kita menjumpai orang enggan untuk datang
sendiri ke Samsat guna mengurus perpanjangan STNK, alasannya sama karena mereka
enggan jika harus antri berjam-jam sehingga waktu mereka terbuang. Karena
inilah banyak yang akhirnya memutuskan memakai jasa calo dengan biaya yang
tentunya lebih tinggi dari harga normalnya. Tapi sekarang seharusnya hal
seperti itu tak perlu lagi terjadi sebab proses perpanjangan STNK secara online
melalui samsat keliling prosesnya cukup mudah, cepat sehingga tidak perlu antri
lama.
Bagi pengguna
kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan STNK, berikut syarat yang mesti
dipersiapkan. Pertama adalah KTP ASLI, kedua STNK ASLI. Cukup mudah bukan, hal ini
tidak berlaku bagi perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat nomor) yang tetap
harus dilakukan di Samsat terdekat karena mengharuskan adanya cek fisik
kendaraan. Sedangkan untuk perpanjangan SIM prosesnya juga tak jauh berbeda,
KTP dan SIM dibawa sebagai syarat untuk perpanjangan SIM. Dengan diberlakukannya
sistem online ini seharusnya tak ada alasan lagi bagi kita untuk enggan datang
langsung ke Samsat sebab prosesnya kini jauh lebih mudah.
Bagi yang berdomisili di Semarang, berikut
adalah tempat yang bisa didatangi saat hendak melakukan perpanjangan SIM
keliling. Untuk pagi hari layanan perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di
Jalan MGR Soegiyopranoto tepatnya di depan PMI Bulu, JL.Majapahit
Kecamatan Pedurungan, tepatnya di depan Kantor Bulog Pedurungan, juga di JL.Citarum
Kecamatan Semarang Timur, tepatnya berada di sebrang RS Panti Wiloso Citarum.
Sedang bagi yang menginginkan layanan pada sore hari dari pukul 16.00-20.30 wib
bisa mendatangi pelayanan SIM keliling di JL.MT Haryono atau tepatnya dekat
Java Mall.
Untuk layanan Samsat keliling kita
bisa datang ke depan E-Plaza Simpang lima yang tiap hari senin,selasa,
kamis,jumat membuka layanan di sini. Sedangkan untuk hari Rabu berada di daerah
Sompok atau depan kecamatan Semarang Selatan, dan hari jumat berada di depan
Politeknik Tembalang. Bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan proses
perpanjangan pada siang hari, jangan khawatir sebab layanan samsat keliling juga
bisa ditemukan pada sore hingga malam hari yaitu di Transmart Setiabudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar